Kooperatif, OD Sebut Prosedur Dana Hibah Sesuai Peraturan Perundangan

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (OD) memenuhi panggilan Polda Sulut terkait pemeriksaan dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.

Kehadiran Olly di Mapolda Sulut mencerminkan seorang pemimpin yang teladan dan dinilai kooperatif.

Olly dimintai keterangan Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut sejak Pukul 10.34 sampai 14.55 Wita, di ruang penyidikan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut, Senin (21/4/2025).

Kepada awak media, Ia mengungkapkan kehadirannya di Polda Sulut untuk dimintai keterangan terkait kasus dana hibah GMIM yang sementara berproses di Polda.

“Tanda tangan sebagai pemberi hibah, tentunya saya datang ke Polda untuk memberi keterangan sesuai dengan apa yang Pemerintah laksanakan,” ungkap Dondokambey begitu keluar dari ruang penyidikan.

“Saya mau beri keterangan kepada Polda, berita acara yang sudah ditangani, yang diperiksa oleh lima tersangka ini,” lanjut Dondokambey.

Sehubungan dengan prosedur pemberian hibah, dirinya menyampaikan bahwa sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Prosedurnya secara umum, tentunya sesuai peraturan perundangan, cuman penggunaanya, kami sebagai Pemerintah kan tidak secara detail melihat penggunaan yang ada seperti apa, kan gitu, itu ada di penyidik dan di GMIM sendiri,” ucap Olly mengakhiri sesi wawancara.

(*/dj) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *