Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara membongkar praktik pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal yang diduga telah beroperasi selama dua tahun di Kabupaten Minahasa Utara.
Seorang pemuda berinisial IM (21) ditangkap dan kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap berlangsung pada malam hari di salah satu kompleks perumahan di Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan pada Jumat (3/7/2026), polisi menemukan sejumlah senjata tajam berbagai jenis, mulai dari pisau penikam, badik, hingga panah wayer.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas senjata yang telah siap dipasarkan maupun yang masih dalam proses pembuatan.
Selain senjata tajam, petugas turut menyita berbagai alat produksi berupa pelat besi, gergaji mesin, palu, serta sejumlah bahan baku yang diduga digunakan untuk memproduksi senjata tajam secara ilegal.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Arie Prakoso, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun.
”Senjata tajam yang diproduksi dijual melalui media sosial dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah,” ujar Kompol Arie Prakoso dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (7/7/2026).
Polisi menduga peredaran senjata tajam tersebut berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti tawuran, penganiayaan, hingga aksi kekerasan lainnya.
Karena itu, pengungkapan kasus ini dinilai sebagai langkah penting untuk memutus rantai distribusi senjata tajam ilegal di Sulawesi Utara.
Kompol Arie Prakoso mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan, menyimpan, maupun membawa senjata tajam tanpa dasar hukum atau kepentingan yang sah.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
”Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam produksi, distribusi, maupun kepemilikan senjata tajam ilegal karena keberadaannya sangat berpotensi memicu tindak pidana dan mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, IM kini ditahan dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
(toar)














