Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Manado akhir tahun anggaran 2024, di ruang paripurna DPRD Manado, Kamis (27/3/2025).
“Rapat paripurna mendengarkan LKPJ Walikota Manado yang digelar Kamis ini, kami buka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD Aaltje Dondokambey.
Sementara itu, Wakil Walikota Manado Richard Sualang yang hadir membacakan LKPJ mengatakan bahwa penyampaian berpedoman pada Permendagri 18/2022, tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13/2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sualang mengatakan, sesuai dengan PP tersebut maka ruang lingkup LKPJ adalah hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan pemda, kemudian hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Dalam membahas LKPJ dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan perda dan atau Peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” kata Sualang.
Dalam paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Manado, Stephen Rende, membacakan surat dari Walikota Manado, tentang LKPJ yang diserahkan ke DPRD Manado untuk dibaca dan dibahas bersama oleh para legislator dan eksekutif.
(*/ar)