Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Manado mulai mencuat.
Seorang pengacara, Eka Dicky Steven Mantik, resmi melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/420/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diduga terjadi di Kantor Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada 7 Februari 2023.
Adapun pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial HG (Hendra Gerung), YL (Yoli Lalo), dan NL (Noldi Lela) yang saat peristiwa berlangsung menjabat sebagai Lurah Pakowa.
Berdasarkan isi laporan polisi, perkara bermula ketika terlapor NL diduga menerbitkan Surat Keterangan Ganti Garap antara Yoli Lalo dan Hendra Gerung terhadap sebidang tanah yang menurut pelapor merupakan miliknya.
Pelapor menilai penerbitan surat tersebut dilakukan meski status kepemilikan tanah telah diketahui oleh pihak kelurahan. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian karena tidak dapat mengurus sertifikat hak atas tanah dimaksud.
Tidak hanya itu, pelapor juga mengklaim dilarang oleh salah satu terlapor untuk membangun pagar di atas lahan yang diyakininya sebagai hak miliknya.
Merasa haknya dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sulawesi Utara agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Dalam keterangannya, pelapor mengungkap adanya kejanggalan yang menurutnya perlu didalami aparat penegak hukum.
”Pada tahun 2021 hingga 2022, lurah masih mengikuti proses mediasi bersama korban dan pihak Diknas Kota Manado. Namun anehnya, pada tahun 2023 justru menandatangani surat ganti rugi atau ganti garap tanah dan rumah milik korban kepada pihak lain, yakni Yoli Lalo dan Gideo Stephen alias Eping Gerung,” ujar pelapor kepada mediaalternatif Rabu (22/7/2026).
Pelapor menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen tersebut yang berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah.
Ia pun mengaku telah berulang kali mendatangi pihak terkait untuk meminta agar surat yang dipersoalkan dicabut. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak pernah membuahkan hasil.
”Saya sudah berkali-kali menemui dan meminta agar surat yang telah ditandatangani itu dicabut kembali. Namun, saya hanya terus diberikan janji-janji. Bahkan saya sudah melayangkan somasi, tetapi juga tidak mendapat tanggapan. Karena itu, saya akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di SPKT Polda Sulawesi Utara,” jelasnya.
Pelapor berharap penyidik Polda Sulawesi Utara dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan surat yang dipersoalkan, termasuk apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum pejabat.
Ia juga meminta penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, kemudian proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan maupun dari penyidik Polda Sulawesi Utara terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih berstatus terlapor. Dugaan yang disampaikan merupakan isi laporan polisi dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















