Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Diciduk! Sabu 63 Gram Siap Edar Disita
- account_circle RedaksiMedia
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- print Cetak

Konferensi pers di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026) pagi.
Manado, MEDIAALTERNATIF.ID -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sepanjang Agustus 2026.
Empat tersangka, terdiri dari tiga pria dan satu wanita, kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026) pagi.
Konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan serta para Kasubdit Ditresnarkoba.
Kabid Humas Polda Sulut mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus peredaran barang haram di wilayah Sulawesi Utara.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Sulawesi Utara. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita,” ujar Alamsyah di hadapan awak media.
Dari tiga perkara yang diungkap, dua kasus merupakan tindak pidana narkotika dan satu kasus terkait penyalahgunaan psikotropika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan mengatakan, keempat tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Mereka kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berkat hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan serta adanya laporan dari masyarakat,” kata Yandri.
70 Butir Psikotropika dan 521 Obat Keras
Dalam perkara psikotropika, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial FS pada 27 Agustus 2026.
FS diduga hendak menyelundupkan barang terlarang tersebut ke luar wilayah Sulawesi Utara.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita 70 butir psikotropika, 521 butir obat keras, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan.
Sabu 1,6 Gram Diamankan di Pelabuhan Manado
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 23 Agustus 2026. Petugas mencegat seorang pelaku di kawasan Pelabuhan Manado yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.
Paket tersebut diduga akan diedarkan ke luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Tak berhenti di situ, Ditresnarkoba Polda Sulut kembali membongkar jaringan peredaran sabu di Kabupaten Minahasa Tenggara pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Dua tersangka berinisial DM (50) dan RM (36) diringkus di wilayah Minahasa Tenggara.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 63 gram sabu yang telah dikemas dalam 62 paket siap edar.
“Selain mengamankan empat tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti pendukung seperti bong atau alat isap sabu, telepon genggam, dan uang tunai,” jelas Yandri.
Polda Sulut Minta Warga Tak Diam
Yandri mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman narkoba. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan wilayah Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Khusus kepada para orang tua, ia meminta agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak di rumah.
“Perhatikan jika ada indikasi yang mencurigakan, misalnya anak muda yang bertahan di dalam kamar selama berhari-hari tanpa aktivitas jelas. Itu bisa menjadi salah satu gejala awal pengguna narkotika maupun psikotropika,” imbaunya.
Masyarakat yang menemukan indikasi maupun aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan psikotropika di Sulawesi Utara.
- Penulis: RedaksiMedia



Saat ini belum ada komentar