Pemprov Sulut Matangkan Perubahan Arah Anggaran 2026, Fokus Perkuat Fiskal dan Program Prioritas
- account_circle RedaksiMedia
- calendar_month 41 menit yang lalu
- print Cetak

Gubernur Yulius saat rapat paripurna DPRD Sulut dalam agenda Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.(dok.istimewa)
Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggeser fokus anggaran 2026 ke program yang dinilai lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan melalui perubahan KUA-PPAS 2026 di tengah keterbatasan ruang fiskal dan kebutuhan memperkuat pendapatan daerah.
Perubahan arah kebijakan anggaran itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/8/2026), bersamaan dengan penyampaian Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Gubernur menyampaikan penjelasan mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Bersamaan dengan itu, Gubernur juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
YSK menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS 2026 disusun berdasarkan evaluasi kinerja pembangunan dan realisasi APBD Semester I, sekaligus mengakomodasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Menghadapi keterbatasan fiskal, Pemprov Sulut akan memperkuat kemandirian daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus melanjutkan efisiensi anggaran.
“Merespon keterbatasan ruang fiskal, Pemerintah Daerah menerapkan prinsip Money Follow Program Priority,” tegas YSK.
Program yang memiliki tingkat penyerapan anggaran rendah pada Semester I akan menjadi bagian dari proses refocusing.
Anggaran tersebut selanjutnya diarahkan secara proporsional untuk memenuhi kewajiban yang bersifat mengikat serta membiayai program prioritas yang dinilai memiliki daya ungkit tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah indikator makro pembangunan turut menjadi pertimbangan. Pada Triwulan I 2026, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara tercatat 5,54 persen.
Sementara tingkat kemiskinan berada di angka 6,62 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka 5,75 persen dan inflasi 2,2 persen.
Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan KUA-PPAS 2026 diarahkan pada pemenuhan mandatory spending, belanja wajib dan mengikat, percepatan konektivitas jalan serta jaringan irigasi, penguatan perlindungan sosial dan kesehatan, termasuk mendorong pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
Sektor pertanian, perikanan dan UMKM juga menjadi perhatian, termasuk berbagai program yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Dari sisi postur anggaran, Pendapatan Daerah direncanakan meningkat dari sekitar Rp3,168 triliun menjadi Rp3,228 triliun atau bertambah sekitar Rp59,32 miliar.
Sementara Belanja Daerah disesuaikan dari sekitar Rp3,008 triliun menjadi Rp3,194 triliun, atau meningkat sekitar Rp186,45 miliar.
Ranperda TJSL Perusahaan
Selain membahas perubahan anggaran, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Ranperda tersebut diarahkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat yang adil, inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat serta lingkungan.
Menurut YSK, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan harus berjalan seiring dengan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ranperda nantinya mengatur peran pemerintah daerah, pembentukan Forum TJSL, pelaksanaan program, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan hingga pemberian penghargaan bagi perusahaan yang aktif memberikan kontribusi.
Program TJSL dapat mencakup pembinaan lingkungan, sosial dan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan UMKM dan koperasi, bantuan bencana dan sosial, pembangunan infrastruktur dasar dan sanitasi lingkungan, hingga pembinaan kepemudaan dan olahraga.
Tak hanya memberikan apresiasi, Ranperda juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang wajib menjalankan TJSL tetapi mengabaikan tanggung jawabnya.
Sanksi administratif diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Sebaliknya, perusahaan yang dinilai berprestasi dalam menjalankan TJSL dapat memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur YSK menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov dan DPRD Sulut dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS serta Ranperda TJSL tersebut.
Ia berharap pembahasan kedua agenda strategis itu dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel dan benar-benar memberikan dampak bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
- Penulis: RedaksiMedia



Saat ini belum ada komentar