Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), bergerak cepat menuntaskan persoalan administrasi yang berdampak pada pembayaran hak-hak ASN. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menunjuk Drs. Steyfen Rico Lasut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulawesi Utara.
Penunjukan tersebut resmi ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt oleh Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, mewakili Gubernur YSK, Kamis (18/6/2026).
Usai menerima amanah tersebut, Rico Lasut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Gubernur YSK, Wakil Gubernur, serta Sekprov Sulut atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin sementara Dinas Perindag Sulut.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur, dan Bapak Sekprov atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Plt Kepala Dinas Perindag,” ujar Rico.
Tak hanya itu, Rico juga mengungkapkan bahwa perhatian dan respons cepat Gubernur YSK terhadap kesejahteraan ASN langsung membuahkan hasil. Proses pembayaran gaji dan gaji ke-13 ASN yang sebelumnya tertunda kini telah berjalan dan mulai masuk ke rekening masing-masing pegawai.
”Atas arahan langsung Bapak Gubernur, seluruh proses pembayaran keuangan, termasuk gaji ke-13, segera dipercepat. Saat ini pembayaran sudah mulai diterima oleh ASN di lingkungan Perindag,” katanya.
Penunjukan Rico Lasut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN di sejumlah perangkat daerah Pemprov Sulut.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa ASN Pemprov Sulut belum menerima gaji. Namun, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menurut Clay, dari total 39 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut, sebanyak 36 perangkat daerah telah menerima pembayaran gaji ASN, bahkan sebagian besar sudah menerima gaji ke-13 sejak awal bulan.
”Hanya ada tiga perangkat daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran, yakni Dinas Koperasi, Dinas Perindag, dan Dinas Perkimtan. Kendalanya bukan pada anggaran, tetapi karena masih menunggu proses penetapan Pengguna Anggaran (PA),” jelas Clay.
Ia menambahkan, penetapan PA merupakan tahapan penting karena menyangkut tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan perangkat daerah, sehingga harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.
Dengan ditetapkannya Rico Lasut sebagai Plt Kepala Dinas Perindag Sulut, salah satu hambatan administratif yang selama ini menjadi penyebab tertundanya pencairan gaji dan gaji ke-13 dipastikan telah teratasi.
Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen Gubernur YSK dalam memastikan hak-hak ASN terpenuhi, menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Penunjukan Plt Kadis Perindag serta percepatan pencairan gaji ASN menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus berupaya menghadirkan solusi cepat dan konkret terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan aparatur dan masyarakat.
(*/toar)















