Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah komando Gubernur Yulius Selvanus resmi menjalin kerjasama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) terkait penguatan tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.
Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Gubernur Yulius Selvanus bersama Menteri P2MI Mukhtarudin dilaksanakan di Ruang Rapat Adelina Sau, Gedung KP2MI/BP2MI, Jakarta Selatan, Jumat 24 April 2026.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi PMI asal Sulawesi Utara, mulai dari tahap pra penempatan, penempatan, hingga purna penempatan.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja migran asal Sulut mendapatkan perlindungan maksimal.
”Ini bukan hanya soal penempatan tenaga kerja, tetapi bagaimana negara hadir melindungi mereka sejak awal hingga kembali ke daerah asal. Harus terjamin dari hulu ke hilir,” ujar Gubernur.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meminimalisir berbagai persoalan yang sering dihadapi pekerja migran di luar negeri.
Menurutnya, dengan sistem tata kelola yang semakin baik, pekerja migran tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Kami ingin pekerja migran asal Sulawesi Utara berangkat dengan keterampilan yang baik, terlindungi secara hukum, dan ketika kembali bisa berdaya serta meningkatkan kesejahteraan keluarganya,” tambahnya.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen memperkuat sistem tata kelola pelindungan PMI melalui peningkatan koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, perhatian juga diberikan kepada keluarga pekerja migran, termasuk dalam aspek pendampingan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Sulut diharapkan mampu memperluas akses layanan pelindungan bagi PMI, sekaligus menekan potensi permasalahan yang kerap dihadapi pekerja migran di luar negeri.
Penandatanganan MoU ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pelindungan PMI yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.
(*/toar)















