Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026).
Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan netralitas institusi, menyusul proses hukum yang tengah dihadapi Febrie di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejagung menghormati keputusan tersebut.
Ia juga memastikan operasional serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme.
Kejagung pun mengimbau publik untuk menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), Febrie telah mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah milik pribadinya.
Terkait temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan lewat konferensi pers.
(*/toar)















