Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kakap dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu nama yang terseret adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Penetapan ini dilakukan setelah korps berlambang bhayangkara tersebut maraton melakukan penyelidikan, menggeledah sejumlah lokasi, serta memeriksa 15 saksi dan 2 orang ahli.
Siapa Saja Tersangkanya?
Polisi mengonfirmasi dua nama besar yang kini statusnya naik menjadi tersangka:
- FA (Febrie Adriansyah): Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
- DR: Pihak yang diduga kuat terlibat dalam pencucian uang yang bersumber dari aliran dana korupsi tersebut.
Duduk Perkara Kasus
Menurut Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam praktik rasuah yang memanfaatkan wewenang penanganan hukum di internal Kejaksaan Agung.
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Langkah tegas Polri ini juga disaksikan langsung dan dibenarkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
”Sudah ada dua tersangka berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Jampidsus,” tegasnya.
(*/toar)












