Diduga Abaikan Aturan, ASN Pemkot Manado Masih Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Peringatan Gubernur Diabaikan

Manado2622 Dilihat

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Manado diduga masih mengabaikan aturan disiplin dengan berada di sebuah warung kopi saat jam kerja, Senin (3/8/2026), meski Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus telah berulang kali mengingatkan agar ASN tidak berkeliaran atau nongkrong di tempat umum saat jam dinas.

‎Dalam beberapa kesempatan Gubernur YSK menegaskan seluruh ASN harus berada di kantor selama jam kerja untuk menjalankan tugas melayani masyarakat.

banner 336x280

‎”Saya minta ASN jangan nongkrong di warung kopi. Semua ASN saat jam kerja harus di kantor. Saya sebagai gubernur memerintahkan, selama jam kerja jangan nongkrong di warung kopi,” tegas Yulius.

‎Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota menindaklanjuti instruksi tersebut.

‎‎”Walikota dan Bupati menyesuaikan. Jangan sampai ada ASN tertangkap saat keluyuran. Selama saya Gubernur, saya akan tangkap,” ujarnya.

‎Menurut Yulius, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun disiplin ASN agar fokus menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, bukan menghabiskan waktu di luar kantor tanpa kepentingan dinas.

‎Menindaklanjuti arahan Gubernur, Pemkot Manado melalui Kepala BKPSDM Kota Manado Otniel Tewal menegaskan Pemerintah Kota Manado telah memiliki aturan disiplin yang melarang ASN berada di tempat umum seperti kafe atau warung kopi selama jam kerja tanpa alasan kedinasan yang sah.

‎‎”Kita mempunyai aturan disiplin ASN di Kota Manado. ASN dilarang berada di tempat umum seperti kafe atau warung kopi selama jam kerja berlangsung tanpa alasan dinas yang sah,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Manado, Meilin Veronika Lasut, mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan ASN berada di tempat makan, kafe, atau pusat perbelanjaan pada jam kerja.

‎Menurutnya, laporan harus disertai bukti berupa foto atau video yang mencantumkan waktu kejadian agar dapat ditindaklanjuti.

‎Meski demikian, Meilin menegaskan aturan tersebut tidak membatasi hak ASN untuk beristirahat. ASN tetap diperbolehkan berada di rumah makan atau kafe pada waktu istirahat siang, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.

‎Ia memastikan ASN yang terbukti melanggar akan dipanggil untuk pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan. Apabila pelanggaran kembali diulangi, BKPSDM akan menjatuhkan hukuman disiplin ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Di sisi lain, seorang warga yang mengaku berada di salah satu rumah kopi mengaku melihat sejumlah orang yang diduga ASN Pemkot Manado berada di lokasi saat jam kerja.

‎”Dari atribut di lengan sebelah kiri terlihat mereka ASN Pemkot Manado. Kemudian ibu yang ada di foto saat datang memakai baju Korpri, tetapi tidak lama kemudian buru-buru mengganti bajunya dengan kaos, ada sekitar sejam dorang nongkrong” ujar warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *