Bogor, MEDIAALTERNATIF.ID – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar sebuah brankas rahasia yang tersembunyi di balik dinding rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026) malam.
Penggeledahan tersebut mengungkap temuan mengejutkan. Dari dalam brankas, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Proses penggeledahan diawali dengan membongkar dinding bermotif kayu yang tampak seperti tembok biasa. Di balik dinding itu, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang masih terkunci. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut ternyata berisi tujuh koper yang dipenuhi emas batangan, uang asing, dan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan barang bukti yang diamankan terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
”Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Rumah yang digeledah tersebut diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu blackout di Sumatera, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Menurut Totok, uang yang diamankan dari Cafe de’Clan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259,1 juta.
”Untuk penggeledahan di lokasi de’Clan kami melakukan penyitaan beberapa dokumen, barang elektronik termasuk handphone, dan uang tunai yang setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menegaskan, pengusutan tiga perkara korupsi tersebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
”Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Budi.
(afu/red)












