Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Femmy Suluh, menegaskan bahwa seluruh SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dilarang mewajibkan ataupun memaksakan peserta didik membeli seragam sekolah melalui pihak sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sekolah yang menawarkan pengadaan seragam kepada orang tua siswa pada momentum penerimaan peserta didik baru.
Femmy mengatakan, Dinas Pendidikan Sulut telah menerbitkan surat edaran yang mengatur bahwa pembelian seragam sekolah tidak boleh dijadikan kewajiban bagi siswa maupun orang tua.
”Sekolah itu tidak mewajibkan dan tidak memaksakan ketika menjual keperluan seragam sekolah. Itu adalah pilihan, karena kami sudah membuat edaran,” kata Femmy.
Ia menegaskan, apabila orang tua memilih membeli seragam di luar sekolah atau tidak mengambil paket yang ditawarkan, pihak sekolah tidak diperkenankan memberikan tekanan dalam bentuk apa pun.
”Kalau tidak mau beli, jangan dipaksakan,” tegasnya.
Menurut Femmy, sejumlah sekolah memang menawarkan pengadaan seragam dengan alasan menjaga keseragaman atribut, seperti penggunaan bordir logo sekolah atau kelengkapan identitas lainnya. Namun, penawaran tersebut semata-mata bertujuan memudahkan orang tua memperoleh kebutuhan sekolah, bukan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kalaupun mereka menawarkan, itu sifatnya tidak wajib dipaksakan. Terkadang sekolah ingin pakaiannya diseragamkan, misalnya menggunakan bordir logo sekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut hanya sebagai bentuk pelayanan kepada orang tua agar lebih mudah mendapatkan perlengkapan sekolah.
Dinas Pendidikan Sulut pun kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang telah diterbitkan. Sekolah diminta tidak menjadikan pembelian seragam sebagai syarat administrasi maupun kebijakan yang berpotensi membebani peserta didik dan orang tua.
(toar)










