Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, menegaskan masyarakat Indonesia tidak perlu lagi khawatir kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah.
Kepastian tersebut menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang berkaitan dengan frasa pemilihan langsung.
Meski permohonan yang diajukan sejumlah mahasiswa tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian konstitusional, Rendy menilai pertimbangan hukum Mahkamah justru memberikan kepastian terhadap sistem demokrasi langsung di Indonesia.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum. Dalam tafsir historis maupun konstitusional, MK menegaskan bahwa frasa ‘dipilih secara demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berarti pemilihan langsung yang dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” ujar Rendy.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap sejalan dengan amanat konstitusi.
Ia menilai sistem tersebut merupakan model demokrasi yang paling tepat diterapkan di Indonesia yang memiliki keberagaman sosial, budaya, dan politik.
Sebagai ilustrasi, Rendy mencontohkan mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Meski tidak masuk dalam nomenklatur pemilu, Pilkades tetap dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat.
”Pemilihan langsung adalah metode yang paling relevan dan paling sesuai dengan kondisi Indonesia yang sangat beragam dari sisi sosial, budaya, maupun politik,” katanya.
Rendy optimistis putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus menutup ruang bagi wacana yang menginginkan pengembalian kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD.
Menurutnya, putusan itu menjadi landasan hukum yang semakin memperkuat posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam menentukan pemimpin daerah melalui pemilihan langsung.
(toar)










