Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Elly Engelbert Lasut (E2L) terpaksa mengakui keunggulan dan kemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cawagub) Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay (VM) pada perhelatan Pemilihan Serentak Kepala Daerah (Pilkada) Sulut 2024.
Hal tersebut dibuktikan dengan dicabutnya gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Kami sudah menulis surat, menandatanganinya, untuk menarik gugatan terhadap pasangan YSK-Victor Mailangkay, yang menurut kami, ya sudahlah untuk melakukan gugatan,” kata Elly Lasut lewat siaran langsung media sosial facebok, Senin (13/1/2025) siang.
“Kita memberikan kesempatan kepada beliau berdua untuk memimpin Sulawesi Utara, kita memberikan mereka kesempatan membangun Sulawesi Utara,” ucap Lasut.
“Apalagi yang saya tahu bahwa Mayor Jenderal Purnawirawan Yulius Selvanus ini adalah orang yang sangat dekat dengan Bapak Presiden Prabowo yang sudah kita perjuangkan bersama. Jadi menurut saya, mungkin ada positifnya memberikan kontribusi atau percepatan pembangunan di Sulawesi Utara melalui tangan-tangan dari Pak Yulius dan Pak Victor Mailangkay ini,” sambungnya.
Video siaran langsung yang berdurasi 15 menit 6 detik tersebut mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.
“Dari awal daftar di MK memang so cabut ini gugatan, beda kelas E2L deng YSK, jadi E2L memang so gugur dari awal,” celoteh Aril warga Manado.
Dengan dicabutnya gugatan perkara di MK pelantikan YSK – VM tinggal menunggu jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kesempatan lain Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada tanggal 13 Maret 2025.
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12) seperti dikutip dari Antara.
Tanggal 13 Maret yang disampaikannya itu hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.
(*/red)