Oleh : Dinar Unica Caesari
Prodi: S1 Psikologi, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Dosen Pengampu: Bapak Iqbal Saputra Zana, S.Sos., M.A.P.
WA: 082251409098
Email: dinarunicacaesari123@gmail.com
Abstrak
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Kalimantan Timur membuka peluang strategis bagi penguatan otonomi daerah. Artikel ini membahas potensi ekonomi, fiskal, sosial, dan tata kelola yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota setempat pasca pemindahan IKN. Dengan meninjau data pertumbuhan ekonomi, tren investasi, serta tantangan pemerataan, tulisan ini menawarkan rekomendasi kebijakan agar manfaat pembangunan IKN dapat dirasakan secara inklusif oleh masyarakat lokal.
Pendahuluan
Otonomi Daerah adalah salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi memberikan kewenangan luas bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat. Tujuan utamanya : mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik melalui desentralisasi kewenangan dari Pusat ke Daerah.
Penetapan Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara Nusantara (UU No. 3 Tahun 2022) menjadikan provinsi ini pusat perhatian nasional. Infrastruktur, investasi, dan perpindahan aktivitas pemerintahan membawa dampak besar terhadap dinamika ekonomi dan sosial.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur 2024, laju pertumbuhan ekonomi mencapai 6,2%, tertinggi di Pulau Kalimantan, yang didorong sektor konstruksi, jasa, dan transportasi. Sementara Kementerian Investasi/BKPM (2024) mencatat realisasi investasi mencapai Rp 84,5 triliun, naik 18% dari tahun sebelumnya.
Meski demikian, peluang besar ini juga dihadapkan pada risiko ketimpangan antarwilayah, tekanan terhadap sumber daya alam, serta kebutuhan kapasitas pemerintahan daerah yang adaptif dan transparan.
Peluang Otonomi Daerah Pasca Pemindahan IKN
1. Penguatan Kemandirian Fiskal
Masuknya investasi dan proyek pembangunan membuka ruang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Dengan pengelolaan fiskal yang baik, daerah bisa memperkuat layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sosial.
Rekomendasi : Pemerintah daerah perlu menyusun kebijakan pajak lokal yang adil, serta mengembangkan skema insentif bagi investasi yang berpihak pada masyarakat lokal.
2. Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Pemindahan IKN memicu geliat sektor usaha baru: transportasi, jasa, properti, dan pariwisata. Pelaku usaha lokal berpeluang besar untuk terlibat dalam rantai pasok dan proyek strategis.
Rekomendasi : Dorong kemitraan antara investor besar dan UMKM lokal melalui program pembiayaan mikro, pelatihan, serta fasilitasi akses pasar.
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Kebutuhan tenaga kerja terampil meningkat seiring percepatan pembangunan IKN. Ini menjadi peluang bagi perguruan tinggi dan lembaga pelatihan di Kalimantan Timur untuk menyesuaikan kurikulum berbasis industri.
Rekomendasi : Sinergikan dunia pendidikan, pemerintah, dan dunia usaha melalui program magang serta pendidikan vokasi berbasis kebutuhan industri lokal.
4. Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan
Besarnya anggaran pembangunan menuntut tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif.
Rekomendasi : Terapkan sistem e-governance, buka akses data publik, dan libatkan masyarakat dalam pengawasan proyek daerah untuk mencegah korupsi dan nepotisme.
5. Pelestarian Lingkungan dan Kearifan Lokal
Kalimantan Timur dikenal memiliki kekayaan budaya dan ekologi yang luar biasa. Otonomi daerah memberi kewenangan untuk merancang kebijakan yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
Rekomendasi : Terapkan studi AMDAL yang ketat, buat zonasi lahan berkelanjutan, dan libatkan komunitas adat dalam program pelestarian lingkungan.
Tantangan dan Risiko
- Ketimpangan antarwilayah : Pusat pembangunan IKN dapat memperlebar kesenjangan dengan daerah sekitarnya.
- Tekanan terhadap layanan publik : Urbanisasi cepat berpotensi menekan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perumahan.
- Degradasi lingkungan : Tanpa mitigasi yang baik, eksploitasi sumber daya alam bisa memicu konflik sosial.
- Kapasitas birokrasi : Pemerintah daerah perlu memperkuat kemampuan administrasi dan perencanaan fiskal.
Strategi Otonomi Daerah yang Inklusif
- Perencanaan Terintegrasi – Sinkronkan rencana pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan aspek sosial-lingkungan.
- Desentralisasi Anggaran yang Adil – Prioritaskan wilayah tertinggal agar manfaat pembangunan merata.
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Daerah – Adakan pelatihan manajemen proyek dan digitalisasi layanan publik.
- Partisipasi Publik – Libatkan masyarakat sipil dan komunitas lokal dalam perumusan kebijakan.
- Monitoring Terbuka – Gunakan dashboard publik real-time untuk transparansi proyek dan anggaran.
Kesimpulan
Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur bukan hanya soal infrastruktur baru, melainkan momentum untuk memperkuat otonomi daerah.
Kalimantan Timur memiliki peluang besar menjadi model keberhasilan desentralisasi modern – jika mampu menjaga transparansi, pemerataan, dan partisipasi masyarakat.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, sektor swasta, dan warga lokal, otonomi daerah dapat benar-benar menjadi jalan menuju kemandirian yang berkeadilan.
Tentang Penulis :
Dinar Unica Caesari adalah mahasiswi Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur yang tertarik pada isu otonomi daerah dan dampak sosial-ekonomi pemindahan Ibu Kota Negara.
Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan yang diampu oleh Bapak Iqbal Saputra Zana, S.Sos., M.A.P.
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur. (2024). Statistik Daerah Kalimantan Timur 2024. Samarinda: BPS Kaltim.
Kementerian Investasi/BKPM. (2024). Realisasi Investasi Regional Triwulan IV Tahun 2024. Jakarta: BKPM.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Kompas.com. (2025). IKN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Timur Capai 6,2 Persen.
















