Minut, MEDIAALTERNATIF.ID – Polemik dugaan penahanan honor guru PAUD KB-Kendista di Desa Watudambo II, Kecamatan Kauditan, kian memanas.
Aroma saling bantah antara Penjabat (Pj) Hukum Tua, Ida Rotty, dan Kepala Sekolah PAUD, Meyni Rotty, kini resmi menyeret desakan intervensi aparat penegak hukum (APH) dan lembaga audit negara.
Saling Tuding: Siapa yang Berbohong?
Konflik ini dipicu oleh perbedaan bak bumi dan langit terkait hak para pendidik. Pj Hukum Tua, Ida Rotty, mengklaim bahwa honor tahap kedua tahun 2025 selama enam bulan telah dibayarkan, dan pihak sekolah sudah diundang rapat.
Namun, klaim tersebut langsung “ditelan mentah-mentah” oleh Kepala Sekolah PAUD KB-Kendista, Meyni Rotty. Meyni menegaskan bahwa dirinya bersama tiga guru lainnya belum menerima sepeser pun honor untuk periode Juli–Desember 2025 dan Januari–Juni 2026. Meyni juga membantah keras adanya undangan rapat pada 6 Juli 2026 yang diklaim oleh Ida Rotty.
Pengacara Minta Bukti Nyata, Desak Polda Sulut dan BPK Bergerak
Merespons kegaduhan ini, praktisi hukum Eka Dicky Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., angkat bicara dan meminta polemik ini diselesaikan lewat jalur hukum yang transparan agar tidak sekadar menjadi rumor.
”Kalau ada yang bilang sudah bayar, mana bukti transfer, daftar penerimaan, atau kuitansinya? Sebaliknya, kalau ada yang mengaku belum terima, aparat penegak hukum harus periksa secara objektif,” tegas Eka Dicky.
Tak main-main, Eka mendesak Penyidik Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan memeriksa seluruh dokumen administrasi dan bukti pembayaran secara profesional.
Selain Polda, ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit total tata kelola keuangan di Desa Watudambo II.
Sorotan Tajam Jabatan “Abadi” Pj Hukum Tua
Minyak yang menyiram api dalam kasus ini tidak hanya soal honor guru. Publik kini mulai mempertanyakan status Ida Rotty yang berstatus ASN/PNS, namun diduga telah menjabat sebagai Pj Hukum Tua Desa Watudambo II hingga lima kali.
Eka Dicky Mantik menilai, pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme pengangkatan berulang tersebut demi asas akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan hukum atau penetapan resmi dari instansi berwenang mengenai adanya pelanggaran hukum maupun administrasi, baik terkait polemik honor maupun jabatan Pj Hukum Tua.
Seluruh pihak yang terlibat wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (presumption of innocence).
(red)
















