Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulut, dinamika internal partai kian hangat. Menyusul mencuatnya isu bilamana Christiany Eugenia Paruntu (CEP) tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai ketua DPD 1.
Aturan Partai Golkar dalam BAB IX pasal 66 ayat 1 menyebut Ketua DPD Provinsi, Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya dapat menjabat selama dua periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Isu Tetty Paruntu tak bisa lagi mencalonkan diri Musda dibantah sekretaris DPD Raski Mokodompit.
Raski menuturkan bahwa CEP terpilih pertama kali dalam Musdalub di Oktober 2017, dilanjutkan Musda reguler sesuai jadwal DPP di Februari 2020.
“Artinya baru 2,4 tahun menjadi ketua melanjutkan kepemimpinan Alm. SVR. Kemudian terpilih lagi dalam Musda reguler 2020-2025,” beber Mokodompit kepada mediaalternatif via WA, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa yang dihitung 1 periode utuh itu dalam masa kepemimpinan 2020-2025.
Sesuai dengan AD/ART tentang Kepemimpinan berbunyi : Dewan Pimpinan Daerah Provinsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan dalam Musda Provinsi.
“Artinya dalam hal ini, ibu CEP masih memenuhi syarat untuk bisa maju Ketua DPD Golkar Sulut,” imbuhnya.
Terpisah, Tetty Paruntu ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa memang benar dirinya masih bisa maju bertarung di Musda nanti.
“Saya belum 2 periode, isu soal saya terbentur aturan tidak benar, jangan termakan hoaks, saya masih bisa maju lagi,” tegas mantan Bupati Minsel 2 periode
ini.
Ditanya soal kapan pelaksanaan Musda ia menyebut pasti dalam waktu dekat Musda akan dilaksanakan menunggu jadwal DPP.
“Secepatnya lagi tunggu waktunya Pak Ketum,” kunci anggota komisi XII DPR RI yang juga adalah anggota Banggar.
(tw)