Fakta Dibalik 63 Blok WPR, YSK Beberkan Cerita Perjuangan yang Tak Banyak Diketahui

Perjuangan Panjang Melegalkan Tambang Rakyat

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK), mengungkap berbagai fakta di balik perjuangan panjang Pemerintah Provinsi Sulut dalam mewujudkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan berkeadilan bagi masyarakat.

Menurut YSK, proses menghadirkan WPR bukan perkara mudah. Dari total 203 blok yang diusulkan, hingga saat ini baru 63 blok yang mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Awalnya ada 203 blok yang kita usulkan. Saat ini yang sudah di-acc oleh Kementerian ESDM sebanyak 63 blok dan tersebar di sembilan kabupaten/kota di Sulawesi Utara,” ungkap YSK Baru-baru ini.

Untuk memastikan manfaat WPR benar-benar dirasakan masyarakat lokal, Pemprov Sulut menggandeng Dekopin Sulut guna menghimpun para penambang ilegal ke dalam wadah koperasi yang nantinya akan menjadi pemegang izin pengelolaan.

YSK menegaskan, para penambang yang masuk dalam koperasi wajib merupakan warga setempat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah desa.

“Kami ingin masyarakat yang tinggal di wilayah itu yang menikmati hasilnya. Jangan sampai orang luar yang datang mengambil keuntungan,” tegasnya.

Tak hanya itu, setiap koperasi nantinya diwajibkan memiliki minimal dua sarjana yang bertugas sebagai administrator dan pengawas.

‎Para sarjana tersebut akan mendapatkan pelatihan khusus dari lembaga-lembaga profesional seperti PT Antam agar memahami tata kelola pertambangan rakyat yang baik, kewajiban administrasi, hingga aspek keselamatan kerja.

YSK meminta masyarakat bersabar karena program WPR merupakan terobosan baru yang belum pernah diterapkan dalam skala besar di Indonesia.

‎”WPR ini perlu kesabaran. Pemerintah sedang bekerja untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Kata kuncinya adalah sabar,” ujarnya.

‎Menurut dia, selama ini aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) membuat para penambang hidup dalam ketidakpastian hukum karena selalu dibayangi penertiban aparat.

‎Karena itu, WPR hadir sebagai solusi agar masyarakat bisa bekerja secara aman, nyaman, dan memiliki kepastian hukum.

‎”Kami tidak ingin WPR menjadi wajah baru pertambangan ilegal. Kami ingin masyarakat bekerja tanpa rasa takut, tetapi tetap tunduk pada aturan yang berlaku,” katanya.

Cegah Munculnya Cukong 

Salah satu perhatian utama Pemprov Sulut adalah mencegah munculnya para cukong yang selama ini kerap menguasai hasil tambang rakyat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk bank daerah, agar koperasi pemegang izin WPR bisa memperoleh akses modal secara resmi.

‎”Kami tidak ingin yang kaya hanya satu orang. Karena itu pemerintah menyiapkan solusi pembiayaan agar koperasi tidak bergantung pada cukong,” jelas YSK.

Penggunaan Alat Berat Tetap Diatur 

Terkait penggunaan alat berat, YSK menjelaskan bahwa seluruh aktivitas WPR akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

Karena model pertambangan yang diterapkan adalah tambang terbuka (open pit), kedalaman aktivitas tambang dibatasi maksimal sekitar 100 meter.

Penggunaan alat bantu seperti ekskavator dan dump truck masih dimungkinkan, namun penggunaan teknologi pengeboran canggih untuk tambang bawah tanah (underground mining) tidak diperbolehkan.

Pergub Sedang Difinalisasi 

Saat ini Pemprov Sulut bersama seluruh instansi vertikal dan horizontal tengah merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar pelaksanaan WPR.

Pergub tersebut juga akan mengatur Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) yang nantinya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut YSK, dana yang terkumpul dari IPRA akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, termasuk reklamasi dan reboisasi lahan pascatambang.

‎”IPRA ini nantinya kembali ke masyarakat. Digunakan untuk reklamasi, reboisasi, dan berbagai program pembangunan lainnya,” jelasnya.

Tidak Ada Ampun Bagi Penambang Ilegal 

Gubernur YSK juga mengeluarkan peringatan keras kepada para penambang yang tetap memilih beroperasi secara ilegal setelah WPR resmi berjalan.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan solusi yang sah melalui WPR sehingga tidak ada lagi alasan untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

‎”Kalau masih ada yang memilih menambang ilegal padahal pemerintah sudah memberikan solusi, maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Saya tidak toleransi lagi soal itu,” tegas YSK.

Ia menambahkan, potensi ekonomi dari sektor pertambangan rakyat sangat besar.

Selain dari iuran pertambangan, aktivitas pendukung seperti penggunaan bahan bakar, alat berat, hingga kebutuhan operasional lainnya juga akan memberikan kontribusi terhadap PAD Sulawesi Utara.

Di akhir keterangannya, YSK menegaskan bahwa seluruh upaya yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Saya sebagai gubernur memikirkan nasib masyarakat. Kami ingin rakyat sejahtera. WPR adalah salah satu solusi untuk kesejahteraan itu. Saat ini tim sedang menyempurnakan Pergub, dan saya berharap seluruh masyarakat nantinya mengikuti aturan yang ada. Saatnya kita berbakti dan bersama-sama membangun Sulawesi Utara,” pungkasnya.

‎(*/toar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *