RDP Bersama Komisi XII DPR RI, Gubernur Yulius Perjuangkan Legalitas Penambang dan Penetapan WPR

Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), melakukan langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat penambang lokal. Hal ini dibuktikan saat dirinya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, pada Kamis (29/1/2026).

‎Dalam RDP, Gubernur Yulius didampingi jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang agar tidak lagi terjebak dalam aktivitas ilegal.

‎“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” ujar Yulius di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.

Gubernur yang akrab disapa YSK ini memaparkan tujuh poin krusial sebagai landasan pengelolaan WPR di Sulawesi Utara. Poin-poin tersebut mencakup aspek administratif hingga teknis, di antaranya: Kejelasan identitas (KTP) penambang sesuai regulasi, Penambahan kuota BBM bersubsidi khusus untuk mendukung operasional penambang rakyat, Pengaturan pajak alat berat, Pengawasan ketat penggunaan bahan kimia seperti sianida, Penataan tata niaga hasil tambang agar lebih adil bagi rakyat, Sinergi akademis melalui pelibatan perguruan tinggi dan BUMD dalam riset serta pendampingan dan Percepatan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk area pertambangan rakyat.

Menurutnya, legalisasi ini memiliki dampak ganda (multiplier effect). Selain mengangkat kesejahteraan masyarakat bawah, langkah ini juga akan memperkuat struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin kelestarian lingkungan melalui pengawasan regulasi yang jelas.

‎‎“Kami berharap sinergi antara pusat dan daerah dapat menghasilkan aturan yang berpihak pada rakyat kecil tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” tambahnya.

‎Usulan komprehensif dari orang nomor satu di Sulut ini mendapatkan apresiasi dan perhatian serius dari Komisi XII DPR RI, serta dinilai sebagai masukan strategis dalam merumuskan regulasi nasional.

‎Turut hadir dalam RDP tersebut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, guna memberikan tanggapan terkait aspek teknis dari usulan pemerintah daerah tersebut.

(*/toar) 

banner 336x280 banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *