‎Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Sulut Teken MOU

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut memiliki komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih modern, progresif, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Komitmen penegakan hukum yang lebih modern itu dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama/ Memorandum of Understanding (MoU) Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial yang dilaksanakan di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menyambut baik dan penuh antusias kerja sama tersebut.

‎“Terima kasih kepada pihak Kejaksaan akan kerjasama ini. Tentunya setiap pelaku tindak pidana ada sisi baiknya atau kelebihannya. Sisi itu yang didorong agar bisa bermanfaaat bagi orang banyak melalui penerapan pemidanaan kerja sosial, jauh lebih besar dibanding sekadar menghukum pelaku dengan kurungan,” kata Gubernur dihadapan Kepala Daerah dari 15 kabupaten/kota se-Sulut.

‎Menurutnya, hukuman sosial bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, ketimbang sekadar dikurung di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa produktivitas.

‎”Ini langkah nyata pemerintah menuju sistem pemidanaan yang lebih efektif, manusiawi, dan bermanfaat bagi publik,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan amanat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjadi bagian penting dari reformasi pemidanaan nasional.

‎”Pidana kerja sosial hadir untuk memperkuat pendekatan restorative justice pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, serta berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata penghukuman,” kata Kajati Sulut.

‎Ia menekankan bahwa efektivitas penerapan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, mulai dari penyediaan lokasi, fasilitas, mekanisme pengawasan, hingga penyusunan SOP dan tim teknis di setiap daerah.

‎”Penerapan pidana kerja sosial harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan, profesionalitas, serta tidak merendahkan martabat pelaku, sesuai prinsip yang diamanatkan dalam KUHP baru,” kuncinya.

Diketahui, penandatanganan kerjsasama ini juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)se-Sulut bersama Kepala Daerah dari 15 kabupaten/kota se-Sulut.

Kegiatan ini turut dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulut, Kepala Daerah dari 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

‎(*/tw)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *