Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, di Ruang Paripurna DPRD Manado, Senin (28/4/2025).
“Rapat paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, kami buka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD Aaltje Dondokambey.
Hadir dalam paripurna tersebut, Walikota Manado Andrei Angouw bersama Wakil Walikota Richard Sualang serta jajaran pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Kesempatan berbeda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Manado, Dolfie Angkouw menjelaskan, arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi Pemerintah Daerah (Pemda) dan pembangunan, memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting.
“Serta strategis dalam kerangka pertanggungjawaban/akuntabilitas kinerja Pemda, rekonstruksi sejarah dan pembangunan karakter bangsa,” ujarnya.
Perda ini, kata Angkouw, merupakan wujud penyelenggaraan arsip di Kota Manado dan juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan.
DPRD Manado menegaskan komitmennya memperkuat peran legislasi dan pengawasan demi kemajuan kota dan kesejahteraan warga. Ketua DPRD menutup rapat dengan ajakan untuk terus menjaga kolaborasi konstruktif demi kemajuan Kota Manado yang berkelanjutan.
(*/ar)