Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menetapkan Yullius Stevanus dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2025-2030 dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih yang digelar Rabu (5/2/2025) di Grand Ballroom Four Point by Seraton Manado.
Dalam pleno, KPU Sulut menyerahkan salinan putusan penetapan calon kepada Yullius Stevanus dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2025-2030.
Saat membuka rapat pleno Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengumumkan bahwa pasangan YSK-Victor memperoleh 539.039 suara atau 36,87% dari total suara sah dalam Pilkada Sulut 2024.
“Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Utara dalam Pemilihan umum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024, berita acara ini dibuat dalam tiga rangkap dan akan ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Kenly Poluan.
Penetapan ini merujuk pada Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 261 tanggal 4 Februari 2025, yang mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa hasil Pilkada.
Selain itu, keputusan KPU Sulut Nomor 86 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur juga disahkan melalui Surat Ketua KPU Sulut Nomor 232.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), serta berbagai stakeholder terkait.
(*/tw)