Keras !!! RoSa Sebut Kaban Keuangan Minsel Bohongin Banggar Soal Penggunaan Sisa Dana P3K

Amurang, MEDIAALTERNATIF.ID – Robby Sangkoy anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menjawab klarifikasi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan yang juga Plt. Assisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel Arthur Tumipa terkait dugaan semerawutnya pengelolaan keuangan daerah di lingkup Pemkab Minsel.

“Terimakasih klarifikasi Pak. Kadis, Plt, Ass 3 Pemkab Minsel pak. Arthur Tumipa walau klarifikasi umumnya tidak sesuai fakta, seperti:
1. Sisa Dana PPPK kurang lebih 24 miliar Tidak di Geser,” ungkap RoSa diawal tulisannya lewat akun media sosial facebook miliknya, Kamis (17/1/2025).

Ia menyebutkan bahwa berarti hasil BPK terhadap APBD 2023 yang menyebutkan terjadi pelanggaran penggunaan sisa gaji PPPK adalah keliru?

“Apa Pak. Ass lupa surat klarifikasi kaban keuangan ke BPK tentang temuan BPK? dan ingatkah Pak. Ass saat pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD 2023 di Tahun 2024 antara banggar DPRD dengan TAPD saya RoSa keras katakan bahwa TAPD khususnya kaban keuangan telah bohongin banggar soal penggunaan sisa dana PPPK?,” sebut RoSa.

“Kalau sisa gaji PPPK sebesar Rp 24 Miliar sekian tidak digesee berarti silpa APBD 2023 akan bertambah Rp 24 Miliar sekian. Maaf pak. Ass, ROSA belum pikun,” sambung legislator Dapil Amurang Raya ini.

Kemudian RoSa merinci kembali hal-hal penting menyangkut pengelolaan keuangan daerah.

2. Mengacu pada regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah jika SP2D sudah di Keluarkan badan keuangan maka berarti dana di kasda tersedia. Pertanyaan kenapa badan keuangan mengeluarkan SP2D tapi pihak BSG menolak…ada apa…? Kalau pengelolaan keuangan profesional, sudah pasti hal itu tidak terjadi.

3. Utang Pemkab Minsel Tahun 2022, 2023 ke BPJS adalah akumulasi dari kewajiban Pemkab menyetor iuran 4% para ASN, THL. Jadi bukan kewajiban 4% para perangkat desa.

4. Menyangkut dana tamsil yang menurut kadis tidak terealisasi 100% adalah keliru besar
Data yang saya dapat dari Kemenkue RI.
– Pagu Tamsil memang hanya Rp 0,29 Miliar
– Realisasi Rp 0,29 Miliar
Kalau jumlah dana tidak sesuai denagn data penerima berarti yang salah adalah pihak Diknas yang lalai menyampaikan laporan data ke pihak kementrian.

“Jadi kata saya bahwa pengelolaan keuangan semerawut karena memang fakta lapangan seperti itu,” tutup RoSa.

(*/ger)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *