Kumelembuai, MEDIAALTERNATIF.ID – Panwascam Kumelembuai menggelar apel siaga dalam rangka persiapan pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak tahun 2024, di kantor sekretariat panwascam Desa Kumelembuai Atas, Kecamatan Kumelembuai, Sabtu (23/11/2024.
Ketua Panwascam Kumelembuai Dan Jusuf Wungow, SH mengungkapkan bahwa apel siaga ini wajib dilaksanakan sebelum masuk masa tenang tanggal 24 November 2024.
“Apel ini wajib dan ini merupakan tindaklanjut dari surat pemberitahuan Bawaslu Minsel Nomor : 275/K.SA-09/PM.00.02/11/2024,” ujar Toar sapaan akrabnya.
“Wajib hukumnya kami harus menindaklanjuti surat itu, pentingnya integritas, kesehatan, dan semangat kolektif dalam mengawal tahapan krusial pemilihan serentak ini,” sambungnya.
Ia menekankan bahwa ada beberapa hal penting yang wajib diketahui dalam pengawasan masa tenang, termasuk larangan politik uang di masa tenang.
“Larangan politik uang di masa tenang, ketentuan dan dasar hukumnya ada di Pasal 187A Ayat (1) UU 10 2016 tenang perubahan kedua atas uu nomor tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tenang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang, Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagiaimana yang dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” jelasnya.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Reksi Pinatik mengatakan bahwa dalam tahapan masa tenang semua LO dan paslon harus taat aturan dan regulasi tentang pemilihan serentak 2024.
“Dalam masa tenang tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, kami harus memastikan hingga tanggal 26 pengawasan masa tenang berjalan baik, termasuk pembersihan semua alat peraga kampanye (APK),” ujar Pinatik.
Panwascam Kumelembuai juga menghimbau agar paslon bisa menurunkan APK secara mandiri dan ditanggal 24 semua sudah steril dari APK.
Apel siaga ini diikuti oleh seluruh jajaran di tingkat kecamatan sampai di tingkat TPS, baik pengawas kelurahan dan desa (PKD) dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Diketahui, selesai apel langsung dilanjutkan dengan bimtek simulasi potensi kerawanan pemungutan dan penghitungan suara.
(maid)