Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengantongi persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat setelah melalui proses pembahasan sejak 2019.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN kepada Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Persetujuan substansi ini menjadi tahapan penting sebelum penetapan Peraturan Daerah RTRW oleh DPRD Provinsi Sulut yang dijadwalkan dalam rapat paripurna pada 24 Februari 2026.
Dengan keluarnya persetujuan tersebut, rancangan RTRW dinilai telah selaras dengan rencana tata ruang nasional serta kebijakan sektoral lintas kementerian.
Bagi Pemprov Sulut, dokumen RTRW bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan jangka panjang.
RTRW memuat penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya, pengembangan wilayah strategis, jaringan infrastruktur, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
“RTRW adalah kompas pembangunan daerah. Kepastian tata ruang menjadi prasyarat penting bagi investasi yang sehat dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Proses penyusunan RTRW Sulut berlangsung cukup panjang. Sejak dimulai pada 2019, dokumen tersebut melalui tahapan harmonisasi lintas kementerian, sinkronisasi dengan kebijakan nasional, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
Persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN menandai bahwa seluruh proses teknis dan evaluasi telah dipenuhi.
Dengan adanya kepastian tata ruang, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menetapkan kawasan industri, pariwisata, pertanian, perikanan, serta pembangunan infrastruktur strategis. Kepastian ini juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi acuan bersama dalam setiap kebijakan pembangunan.
Ia juga mendorong percepatan penyelarasan RTRW kabupaten/kota dengan RTRW provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru sebagian yang telah menetapkan Perda RTRW.
Menurutnya, pembangunan yang terencana dan terintegrasi akan memperkuat daya saing Sulawesi Utara sebagai salah satu kawasan pertumbuhan di Indonesia timur. Di sisi lain, RTRW juga berfungsi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan, termasuk kawasan pesisir, hutan, dan lahan pertanian.
Apabila Perda RTRW disahkan sesuai jadwal, Sulawesi Utara akan memasuki fase baru pembangunan berbasis kepastian hukum tata ruang. Pemerintah provinsi berharap dokumen ini menjadi rujukan jangka panjang dalam memastikan pembangunan berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.
(*/toar)










